KITAINDONESIASATU.COM – Seorang pria berinisial SD (48) asal Denpasar membuat geger setelah menghabisi nyawa istrinya, DY (50), yang sudah lama menderita stroke.
Peristiwa tragis itu terjadi di kamar kos mereka di Jalan Subur Gang Mirah Pemecutan III, Denpasar Barat, pada Selasa 16 Oktoer 2025 dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.
Usai melakukan aksinya, SD yang berprofesi sebagai pedagang pecel khas Madiun langsung menyerahkan diri ke Pos Polisi Monang Maning.
Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku nekat mengabisi istrinya yang menderita stroke karena merasa sangat lelah secara fisik dan mental selama setahun terakhir.
Suami Habisi Istri yang Menderita Stroke
Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kasus ini menyoroti pentingnya dukungan psikologis dan sosial bagi para perawat anggota keluarga dengan penyakit kronis agar tekanan emosional tidak berujung pada tindakan fatal. (*)

