Bisnis

Menkeu Purbaya Tunda Pungutan Pajak ‘Online Shop’ Hingga Ekonomi Pulih

×

Menkeu Purbaya Tunda Pungutan Pajak ‘Online Shop’ Hingga Ekonomi Pulih

Sebarkan artikel ini
Menkeu Purbaya Tegaskan Crazy Rich Harus Patuh Bayar Pajak, Janji Tak Naikkan Tarif
Menkeu Purbaya . (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda implementasi kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% terhadap para pedagang yang beraktivitas di platform e-commerce. Penundaan ini dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat dan menunggu dampak positif dari kebijakan stimulus ekonomi pemerintah mulai terlihat.

Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ini sedianya berlaku mulai pertengahan Juli 2025. Namun, Menkeu Purbaya menyatakan penundaan akan berlangsung setidaknya sampai perekonomian Indonesia dianggap telah pulih sepenuhnya, bahkan muncul arahan untuk menunggu hingga pertumbuhan ekonomi mencapai angka 6%.

“Paling enggak sampai kebijakan penempatan uang pemerintah Rp 200 triliun di bank, kebijakan untuk mendorong perekonomian, mulai kelihatan dampaknya. Baru kita akan pikirkan nanti (pajak pedagang online),” kata Purbaya dikutip Selasa 21 Oktober 2025.

Meskipun ditunda, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan sistem pemungutan telah siap. Aturan ini hanya berlaku untuk pedagang online dengan omzet tahunan di atas Rp 500 juta, sementara pelaku usaha mikro di bawah batas tersebut dikecualikan.

Pungutan ini bukan kewajiban pajak baru, melainkan upaya memfasilitasi administrasi perpajakan yang lebih efektif.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *