KITAINDONESIASATU.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone, Sulsel kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi pada Senin 13 – Jumat 17 Oktober 2025.
Adanya layanan perpanjangan surat legal berkendara berupa SIM Keliling ini diharapkan akan mempermuda masyarakat di Bone.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi di lokasi gerai.
Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di Kantor Satpas SIM Polres Bone.
Berikut jadwal dan lokasi perpanjangan SIM Keliling yang disediakan:
Senin, 13 Oktober 2025
Swalayan Karella Mart, Kecamatan Cina.
Selasa, 14 Oktober 2025
Kantor Polsek Sibulue, Kecamatan Sibulue.
Rabu, 15 Oktober 2025
Kantor Polsek Tonra, Kecamatan Tonra.
Kamis, 16 Oktober 2025
Pasar Bengo, Kecamatan Bengo.
Jumat, 17 Oktober 2025
Kantor Polsek Dua Boccoe, Kecamatan Dua Boccoe.
Layanan ini tersedia pada pukul 08.00-14.00 WITA.
Persyaratan pepanjangan SIM
- Katu Tanda Penduduk (KTP) asli dan Fotokopi – 2 lembar
- SIM asli dan fotocopi – 2 lembar
- Hasil tes kesehatan
- Hasil Tes psikologi
- Keanggotaan aktif BPJS Kesehatan dan JKN
Tarif SIM PP RI No 76 Tahun 2020
SM – A Rp120.000 (baru) – Rp80.000
SIM – B1 Rp120.000 (baru) – Rp80.000
SIM – B2 Rp120.000 (baru) – Rp80.000
SIM – C Rp100.000 (baru) – Rp75.000
SIM – D Rp50.000 (baru) – Rp30.000
SIM Internasional Rp250.000 (baru) – Rp220.000
Uji Klipeng Rp 50 ribu (baru) – Rp 50.000
Tarif di atas belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi serta asuransi
Tes kesehatan Rp50.000
Tes psikologi Rp100.000
Asuransi Rp50.000 (opsional).
Persyaratan Kesehatan SIM Pasal 11 ayat 1 Perpol Nomor: 2 Tahun 2023
Persyaratan Kesehatan meliputi
- Kesehatan jasmani
- Kesehatan rohani
Kesehatan Rohani meliputi
- Kemampuan konsentrasi
- Kecermatan
- Pengendalian diri
- Kemampuan penyesuaian diri
- Stabilitas emosi
- Ketahanan kerja
Perpanjangan SIM
SIM dapat diperpanjang tanpa keharusan mengikuti ujian:
- SIM C dan SIM A biasa
- Melalui SIM Corner/ SIM Keliling
Persyaratan perpanjangan SIM
- Mengisi formulir permohonan
- Fotokopi KTP dan asli
- SIM asli masih berlaku
- Surat keterangan kesehatan
- Surat hasil tes piskologi
- Keanggotaan aktif BPJS Kesehatan atau JKN
Bagi SIM yang telah lewat masa berlakunya harus mengikuti ujian teori dan praktek. **

