KITAINDONESIASATU.COM – Aktor sinetron yang juga menjadi terpidana kasus narkoba, Ammar Zoni, resmi dipindahkan dari Lapas Kelas 1 Cipinang ke Lapas Nusakambangan pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Pemindahan ini dilakukan setelah Ammar empat kali terjerat kasus serupa. Terbaru, ia terbukti mengedarkan sabu dan ganja sintetis dari dalam Rutan Salemba ketika masih menjalani masa hukuman.
“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri (Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto) dan Pak Dirjen (Dirjen Permasyarakatan Mashudi) serius. Bahwa siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” tegas Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas Rika Aprianti pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Dalam proses pemindahan, Ammar terlihat dengan tangan diborgol dan kepala tertutup kain hitam tebal. Ia dipindahkan bersama lima narapidana lain ke Nusakambangan. “Setiap warga binaan high risk lainnya yang dipindahkan ke Nusakambangan, mereka juga akan ditempatkan di lapas super-maximum dan maximum security,” ucap Rika.
Lapas Nusakambangan dikenal sebagai penjara dengan tingkat keamanan paling tinggi di Indonesia, seperti dilansir dari laman esi.kemdikbud.go.id. Penjara ini berada di pulau terpencil di selatan Cilacap, Jawa Tengah, jauh dari pemukiman penduduk. Sejarahnya bermula pada masa kolonial Belanda, tepatnya tahun 1908, saat pemerintah Hindia Belanda membangun penjara di pulau tersebut sebagai tempat pembuangan narapidana berbahaya.
Kondisi geografisnya yang terisolasi menjadikan Nusakambangan lokasi ideal untuk menahan pelaku kejahatan berat. Setelah kemerdekaan Indonesia, fungsi penjara ini tetap dipertahankan dengan pengawasan ketat. Untuk menuju ke lokasi, pengunjung harus menyeberangi Selat Segara Anakan menggunakan kapal khusus dengan izin terbatas hanya untuk pihak berwenang dan keluarga napi.
Sebagai lapas berkeamanan tinggi, fasilitas di Nusakambangan dilengkapi sistem pengawasan modern dengan kamera dan penjagaan di setiap sudut. Pengamanan maksimal diterapkan untuk memastikan tidak ada narapidana yang dapat melarikan diri dari pulau penjara tersebut. (*)

