Berita Utama

Driver Ojol di Kota Serang Bakal Dibebaskan dari Biaya Parkir

×

Driver Ojol di Kota Serang Bakal Dibebaskan dari Biaya Parkir

Sebarkan artikel ini
drivojol
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Pengemudi ojek online (ojol) di sejumlah fasilitas publik di Kota Serang seperti mal, rumah sakit, hotel, dan pusat layanan masyarakat dibebaskan dari biaya parkir. Payung hukum bebas parkrr bagi ojol sedang disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam bentuk Peratuean Wali Kota (Perwali).

Wali Kota Serang Budi Rustadi mengatakan bahwa kebijakan membebaskan ojol dari biaya parker, setelah banyak menerima keluhan dari komunitas ojol yang mengaku terbebani biaya parkir saat mengantar atau mengambil pesanan ke lokasi.

“Tim ojol sudah audiensi dan menyampaikan keluhan mereka mereka. Pemkot akan membuat Perwali tentang membebaskan para driver ojol dari biaya parker saat mengantar atau mengambil pesanan makanan ke mal atau rumah sakit tidak dibebani biaya parkir,” ungkap Budi, Kamis (16/10/2025).

Kebijakan parkir gratis merupakan bentuk dukungan nyata Pemkot Serang terhadap kesejahteraan pengemudi ojol, terutama di tengah kenaikan biaya operasional harian seperti bahan bakar.

Masih kata Budi, rancangan Perwali tengah dibahas bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Bagian Hukum Setda Kota Serang. Targetnya dalam waktu satu minggu selesai sebelum dilakukan sosialisasi kepada para pengelola fasilitas publik. “Setelah draft selesai, akan kita sosialisasikan kepada semua pengelola mal, hotel, rumah sakit, dan area publik lain, agar implementasinya bisa berjalan serentak,” ujarnya.

Dengan adanya Perwali, nantinya dapat membantu meringankan beban para pengemudi ojol sekaligus membangun hubungan kolaboratif antara pemerintah, pengelola tempat umum, dan pelaku ekonomi digital. “Kebijakan ini bukan hanya soal parkir gratis, tapi juga bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat pekerja lapangan yang setiap hari berjuang mencari nafkah,” kata Budi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *