KITAINDONESIASATU.COM– Upaya pemerintah mempercepat transisi menuju energi bersih memasuki babak baru. Setelah keberhasilan peluncuran Pertamax Green 95 dengan campuran bioetanol 5 persen (E5), kini wacana penerapan bahan bakar etanol 10 persen atau E10 mulai mengemuka. Langkah ini dinilai sebagai strategi penting dalam memperluas pemanfaatan energi terbarukan serta mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil yang selama ini mendominasi sektor transportasi nasional.
Meski demikian, kebijakan tersebut tak hanya menghadirkan peluang, tetapi juga memunculkan tantangan teknis dan lingkungan yang perlu diantisipasi. Hal ini disampaikan oleh Dosen Teknik Mesin dan Biosistem IPB University, Dr Leopold Oscar Nelwan, yang menilai bahwa penerapan E10 wajib dikaji secara menyeluruh dari berbagai aspek, mulai dari kesiapan industri hingga dampaknya terhadap mesin kendaraan.
“Sebenarnya produk bensin berbasis bioetanol sudah tersedia di pasaran melalui Pertamax Green 95 dari Pertamina dengan kadar bioetanol 5 persen. Produk ini dikenal sebagai BBM Bensin E5 dan diatur melalui Keputusan Dirjen Minyak dan Gas Bumi No 252.K/HK.02/DJM/2023,” jelas Dr Leopold, dalam keterangan tertulis, Minggu 12 Oktober 2025.
Menurutnya, penerapan E10 di masa mendatang merupakan langkah menarik dan potensial. “Kebijakan ini bisa memiliki banyak keunggulan, tetapi juga tantangan teknis yang perlu diantisipasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dr Leopold menuturkan bahwa kebijakan E10 bukan hanya memperluas porsi energi terbarukan, tetapi juga mendukung strategi nasional menuju **net zero emission**. Dengan meningkatkan proporsi bioetanol dalam bahan bakar, emisi karbon di sektor transportasi dapat ditekan secara signifikan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) bergantung pada banyak faktor, termasuk praktik budi daya bahan baku dan proses industri pengolahan bioetanol. “Saat ini, sumber utama bioetanol masih didominasi biomassa generasi pertama, yakni tanaman penghasil gula dan pati. Masalahnya, bahan baku ini masih bersaing dengan kebutuhan pangan,” jelasnya.
Karena itu, Dr Leopold menilai pengembangan bahan baku bioetanol sebaiknya diarahkan pada **biomassa generasi kedua** dan seterusnya, yang tidak berkompetisi dengan kebutuhan pangan. “Jika dilakukan dengan bijak, potensi pengurangan emisi GRK tentu dapat benar-benar diwujudkan,” pungkasnya.
Selain aspek lingkungan, kebijakan E10 juga dinilai mampu mendorong pertumbuhan **industri bioetanol dalam negeri** dan menciptakan efek berganda bagi perekonomian. Industri ini membuka peluang penyerapan tenaga kerja dan memperluas rantai pasok yang melibatkan petani serta pelaku usaha lokal. “Apabila bioetanol bisa diproduksi sepenuhnya di dalam negeri, kemandirian energi Indonesia akan semakin tangguh,” tutur Dr Leopold.




