KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi telah mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd. Pencabutan ini dilakukan setelah platform media sosial asal Tiongkok tersebut menyepakati dan menyerahkan data aktivitas live streaming mereka kepada pemerintah Indonesia.
Sebelumnya, Komdigi membekukan status TDPSE TikTok karena dianggap tidak patuh dalam memenuhi kewajiban regulasi, khususnya penolakan untuk menyerahkan data live pasca-insiden demonstrasi pada akhir Agustus. Data yang diminta Komdigi mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pencabutan ini merupakan tindak lanjut positif setelah TikTok berkoordinasi dan memberikan solusi konstruktif untuk pemenuhan kewajiban.
Pihak Komdigi berkomitmen akan terus melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap seluruh PSE Privat, guna memastikan efektivitas regulasi dan keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna di Indonesia.
Meskipun statusnya sempat dibekukan, layanan TikTok sendiri tetap dapat diakses oleh masyarakat. TikTok sendiri saat ini semakin banyak digunakan netizen Indonesia untuk berinteraksi sosial. Bahkan sudah menggungguli youtube, facebook, instagram dan lainnya. (*)



