Opini Kita

Revisi BUMN Mestinya Kembalikan Hak Kepemilikan BUMN pada Rakyat

×

Revisi BUMN Mestinya Kembalikan Hak Kepemilikan BUMN pada Rakyat

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 02 03 at 09.09.27
Suroto. (Foto: Ist)

Oleh: Suroto

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)

KITAINDONESIASATU.COM – Saat ini sedang ramai dibahas Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga UU Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) di Parlemen.  Namun pembahasan yang terjadi sepertinya belum masuk ke persoalan yang mendasar, yaitu soal kepemilikan BUMN.

Sebagaimana diketahui, hak kepemilikan BUMN itu sejak diberlakukanya UU No. 1 Tahun 2025 telah terjadi perombakkan mendasar. Hak kepemilikan BUMN itu sudah hilang dari rakyat. Pasal 3A ayat 2 UU BUMN memberi kewenangan mutlak bagi Presiden sebagai kepala pemerintahan untuk dapat mengalihkan kepemilikan BUMN melalui mekanisme privatisasi atau diswastanisasi maupun penyerahan (imbreng) kepada pihak lain. Artinya, rakyat dihilangkan hak  per sennya dengan dipersonifikasi kepemilikkan pada Pemerintah.

Padahal munculnya berbagai usulan perubahan oleh masyarakat yang muncul belakangan seperti misalnya soal teredukainya kewenangan pengawasan, soal imunitas pejabat, soal struktur gaji yang tidak adil, dan potensi moral hazard lainnya adalah akibat dari masalah mendasar ini, yaitu kepemilikan. Sebab kuasa kepemilikan itu adalah sumber dari munculnya kewenangan dan dasar pengambilan keputusan perusahaan. Termasuk memengaruhi upaya pencapaian tujuan tujuan BUMN yang semestinya menguntungkan rakyat, bukan elite apalagi pihak asing.

Pasal 33 UUD 1945 mewajibkan cabang produksi yang penting dan kuasai hajat hidup orang banyak itu dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.  Dikuasai itu maknanya bukan dimiliki namun hanya sebatas hak kelola.  Kepemilikan mustinya tetap ada pada rakyat bukan dialihkan atau dipersonifikasi ke pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *