KITAINDONESIASATU.COM-Dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial HR (28) dan AS (34) digaruk unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang. Keduanya mengaku telah nyolong sepeda motor sebanyak 10 kali di wilayah Curug dan Cikupa.
Kompol Johan Armando Utan Kapolsek Cikupa menjelaskan, kedua pelaku yaitu HR dan AS merupakan residivis kasus serupa pada 2022 dan pernah divonis 10 bulan penjara. Tidak kapok dengan hukuman yang pernah diterima, keduanya kembali beraksi dan terekam kamera CCTV saat mencuri motor di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 18.30.
“Sebelum motor korban dijarah, korban memarkir motornya di depan rumah. Namun, korban terkejut ketiak hendak pergi, motornya hilang. Berdasarkan laporan dan bukti CCTV, kami langsung melakukan pengejaran,” kata Johan, Selasa (30/9/2025).
Polisi kemudian melacak motor yang identik dengan laporan korban di sebuah kontrakan di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa. Setelah melakukan pendalaman, tim berhasil menangkap kedua pelaku hari Senin (22/9/2025) atau tiga hari setelah kejadian. “Kedua tersangka berhasil kami amankan di kontrakan, lalu dibawa ke Mapolsek Cikupa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Johan.
Dalam pemeriksaan, lanjut Johan, HR dan AS mengakui telah mencuri motor sebanyak 10 kali di wilayah Kecamatan Curug dan Kecamatan Cikupa. HR berperan sebagai eksekutor sdangkan AS bertugas mengawasi situasi. “Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ungkapnya. (*)

