KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kemenag bekerjasama dengan Baznas menggagas program Baznas Microfinance Masjid (BMM) – Masjid Berdaya Berdampak (MADADA). Program inovatif ini mendorong masjid tak hanya jadi tempat ibadah, tapi juga pusat pemberdayaan ekonomi umat sekaligus benteng dari praktik pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol).
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menyoroti dampak merusak judol dan pinjol terhadap ketahanan ekonomi rumah tangga. Ia menyebut banyak penerima bantuan pemerintah justru terjebak praktik tersebut.
“Melalui BMM-MADADA yang dikelola takmir masjid, kita bisa meminimalisasi masyarakat agar tidak terjerumus pada judol dan pinjol,” kata Arsad saat membuka Bimbingan Teknis Pendamping BMM-MADADA di Semarang, dikutip Senin (29/9/2025).
Sebanyak 34 takmir masjid dari DIY, Jawa Tengah, dan Jawa Timur mengikuti bimtek untuk menjadi pendamping yang akan mengawal implementasi program di daerah masing-masing.
Program BMM-MADADA dirancang agar masjid berfungsi lebih luas, pusat sosial dan ekonomi umat. Melalui skema ini, dana umat dikelola takmir untuk membantu warga yang memiliki usaha tetapi terkendala modal.
“Banyak umat punya semangat dan inovasi usaha, tapi tersendat modal. Pinjaman lunak sangat membantu karena tanpa bunga dan tidak menjerat seperti pinjol,” jelas Arsad.
Dana pinjaman bersifat bergulir, sehingga setelah dikembalikan bisa disalurkan lagi kepada penerima baru, memperluas manfaat bagi masyarakat.
Wakil Ketua Baznas Jawa Tengah, Zain Yusuf, menambahkan, 50 persen dana zakat dialokasikan untuk mustahik konsumtif, seperti kursi roda, kaki palsu, dan renovasi rumah tidak layak huni.
Sedangkan dana untuk mustahik produktif diarahkan pada pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi, termasuk 23 jenis pelatihan agar masyarakat mandiri dan sejahtera. Bidang konstruksi, seperti tukang kayu dan tukang batu, menjadi favorit peserta. Pelatihan ini juga dilengkapi uji kompetensi bersama Kementerian PUPR untuk memastikan peserta siap kerja.
Setiap masjid yang menerapkan BMM-MADADA wajib membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) agar pengelolaan dana tertib dan akuntabel. Kabupaten Karanganyar menjadi contoh sukses dengan lebih dari 3.000 masjid memiliki UPZ aktif. (*)


