KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah resmi membuka skema PPPK Paruh Waktu 2025 sebagai langkah penataan tenaga non-ASN sekaligus memenuhi kebutuhan instansi.
Pegawai dalam skema ini tetap berstatus ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), namun memiliki jam kerja terbatas. Program ini juga menjadi alternatif bagi tenaga honorer maupun peserta seleksi CPNS/PPPK 2024 yang belum lulus, tetapi masih dibutuhkan.
Mengacu pada KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal setara dengan upah terakhir saat masih honorer atau mengikuti UMP/UMK di daerah penempatan.
Sementara itu, PMK Nomor 83 Tahun 2022 memberi panduan rentang gaji antara Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan. Besaran pastinya menyesuaikan kemampuan instansi masing-masing. Dengan demikian, penghasilan pegawai PPPK Paruh Waktu akan berbeda di tiap wilayah, tergantung UMP/UMK atau riwayat gaji sebelumnya.
Pulau Sumatera
- Aceh: Rp 3.685.615
- Sumatera Utara: Rp 2.992.599
- Sumatera Barat: Rp 2.994.193
- Sumatera Selatan: Rp 3.681.570
- Kepulauan Riau: Rp 3.623.653
- Riau: Rp 3.508.775
- Lampung: Rp 2.893.069
- Bengkulu: Rp 2.670.039
- Jambi: Rp 3.234.533
- Bangka Belitung: Rp 3.876.600.
Pulau Jawa
- Banten: Rp 2.905.119
- DKI Jakarta: Rp 5.396.760
- Jawa Barat: Rp 2.191.232
- Jawa Tengah: Rp 2.169.348
- Jawa Timur: Rp 2.305.984
- DIY Yogyakarta: Rp 2.264.080.
Pulau Kalimantan
- Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.313.
Pulau Sulawesi
- Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
- Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
- Gorontalo: Rp 3.221.731.
Bali, Nusa Tenggara, Maluku
- Bali: Rp 2.996.560
- NTT: Rp 2.328.969
- NTB: Rp 2.602.931
- Maluku: Rp 3.141.699
- Maluku Utara: Rp 3.408.000.
Papua
- Papua: Rp 4.285.848
- Papua Barat: Rp 3.615.000
- Papua Pegunungan: Rp 4.285.847
- Papua Tengah: Rp 4.285.846
- Papua Selatan: Rp 4.285.850
- Papua Barat Daya: Rp 3.614.000.
Tunjangan gaji PPPK Paruh Waktu
Selain gaji pokok, pegawai paruh waktu berhak memperoleh tunjangan tertentu.
Dilansir dari, Minggu (14/9/2025), bentuk tunjangan yang diberikan untuk PPPK paruh waktu beragam.
Adapun bentuknya bisa berupa tunjangan pekerjaan, Tunjangan Hari Raya (THR), dukungan transportasi atau fasilitas kerja, serta perlindungan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Meski begitu, rincian teknis tunjangan masih menunggu kebijakan instansi dan kemampuan keuangan daerah. (*)


