KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik curang yang dilakukan biro perjalanan haji dalam kasus korupsi kuota haji. Modusnya, kuota haji khusus sengaja dipecah dan disebarkan ke biro-biro kecil agar tercipta kelangkaan buatan sehingga harga kuota bisa dijual lebih mahal.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemecahan kuota ini membuat permintaan tinggi sementara pasokan terbatas, sehingga persaingan harga jadi tidak sehat.
“Disebar-sebar dengan harapan kuotanya lebih kecil, peminatnya lebih banyak, akhirnya kan kompetitif. Semacam lelang, siapa yang uangnya lebih banyak, siapa yang mampu bayar lebih besar, dia yang berangkat. Keuntungan yang lebih besar diperoleh oleh masing-masing dari travel tersebut,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.
BACA JUGA : KPK Periksa Wasekjen GP Ansor Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan
Menurut Asep, praktik tersebut bahkan melibatkan biro afiliasi, cabang, hingga biro yang belum memiliki sertifikat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jika kuota tidak dipecah, jumlahnya justru akan melimpah dan harga lebih murah.
KPK juga menyoroti pembagian kuota tambahan haji 2024 sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi yang dianggap tidak sesuai aturan. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, seharusnya 92 persen dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun kenyataannya, pembagian dilakukan 50:50, masing-masing 10.000 untuk reguler dan khusus.
Kondisi ini dinilai menyalahi aturan serta berpotensi menguntungkan agen travel secara tidak wajar. Akibatnya, kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 1 triliun. KPK juga telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri terkait penyelidikan kasus ini. (*)


