KITAINDONESIASATU.COM – Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas guru di Indonesia, agar lebih profesional sesuai dengan standar pendidikan nasional. Pada PPG Tahap 3 ini, para peserta diharapkan telah memenuhi berbagai persyaratan penting agar dapat mengikuti program dan mendapatkan sertifikasi sebagai guru profesional.
Persyaratan ini mencakup kelengkapan dokumen administratif, status kepegawaian, dan kualifikasi pendidikan yang sesuai.
Dengan persyaratan yang ketat, program PPG bertujuan untuk menghasilkan guru yang kompeten dan berintegritas tinggi, demi memberikan pendidikan berkualitas bagi siswa di seluruh Indonesia.
BACA JUGA : Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2024 Simak Syarat, Jadwal, dan Proses Lapor Diri
Jadwal
Pemanggilan peserta akan berlangsung dari 17 hingga 23 September 2024, dan proses lapor diri dilakukan dari 18 hingga 27 September 2024.
[ruby_related heading=”Baca Juga” total=5 layout=1 offset=5]
Peserta diharapkan memantau akun SIM PKB mereka untuk memastikan status pemanggilan. Setelah lapor diri, peserta akan mengikuti orientasi di LPTK dan melaksanakan Pembelajaran Mandiri (PMM) mulai 23 September hingga 4 November 2024.
Proses Lapor Diri PPG Tahap 3
Dokumen yang Harus Disiapkan: Peserta perlu mempersiapkan sejumlah dokumen penting seperti pakta integritas, ijazah S1, KTP, SK Kepagawaian, surat kesehatan, SKCK, surat bebas NAPZA, dan pas foto 3×4.
Semua berkas harus disiapkan sesuai standar yang ditetapkan, dengan ukuran file maksimal 1 MB.
Tahapan Pembelajaran dan Ujian PPG
– Pembelajaran Mandiri PMM: 23 September – 4 November 2024
– Pendaftaran UKP: 8 Oktober – 4 November 2024
– Ujian UKP PPG: 16 – 19 November 2024
– Pengumuman Hasil PPG: 17 Desember 2024
Seluruh proses ini dilakukan untuk memastikan kamu siap mengikuti sertifikasi dan mendapatkan gelar sebagai pendidik profesional yang diakui.





Respon (1)