KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan menangkap dua kurir narkoba jaringan internasional yang dikendalikan buronan kelas kakap Fredy Pratama alias Miming. Kedua pelaku berinisial AS dan MR ditangkap pada Kamis (11/9/2025) dini hari di halaman Hotel Pesona, Kayutangi, Jalan Brigjen Hasan Basri, Banjarmasin Utara.
Dari penangkapan itu, polisi menyita 49,3 kilogram sabu, lebih dari 55 ribu butir ekstasi, serta 104 gram serpihan ekstasi. Barang haram tersebut ditemukan di tiga tas ransel berukuran besar yang dibawa kedua pelaku.
“Ini jaringan lintas negara dan provinsi. Mereka diduga masih terhubung dengan jaringan Fredy Pratama yang hingga kini bersembunyi di luar negeri,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan, Komisaris Besar Polisi Baktiar Joko Mujiono, dalam konferensi pers di Banjarmasin, Selasa (16/9/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan Subdirektorat III Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan. Polisi memperoleh informasi mengenai adanya penyelundupan narkoba dari Malaysia. Barang tersebut masuk melalui Kalimantan Barat, diteruskan ke Kalimantan Tengah, lalu dibawa ke Kalimantan Selatan.
Keberadaan AS dan MR terdeteksi saat berada di Hotel Pesona. Petugas kemudian membekuk keduanya tanpa perlawanan. Saat digeledah, ditemukan 48 paket sabu dalam kemasan teh Cina seberat total 49.306,52 gram, sembilan paket ekstasi berlogo huruf M berwarna oranye sebanyak 45.231 butir, dua paket ekstasi berlogo kaki kucing berwarna merah muda sebanyak 9.927 butir, serta satu paket serpihan ekstasi seberat 104,43 gram.
Dari hasil pemeriksaan, AS diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Adapun MR disebut baru pertama kali terlibat dalam jaringan tersebut.
Baktiar menegaskan, kasus ini menunjukkan keseriusan Polda Kalimantan Selatan dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami akan terus bekerja keras sebagai wujud dukungan terhadap program pemerintah dalam pemberantasan narkoba,” ujarnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Anang Fadhilah)***


