HukumBerita Utama

Remaja 16 Tahun Nekat Bunuh Kekasih, Polisi: Motifnya Cemburu

×

Remaja 16 Tahun Nekat Bunuh Kekasih, Polisi: Motifnya Cemburu

Sebarkan artikel ini
tewas
Ilustrasi.

KITAINDONESIASATU.COM – Publik geger setelah polisi menetapkan FF (16), seorang remaja pria, sebagai tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap pacarnya sendiri, IM (23), di sebuah indekos kawasan Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim).

Kasus ini mencuat usai penyidik memastikan FF memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berujung maut. “ABH inisial FF (16) resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Teta, Selasa, 16 September 2025.

Tragedi berdarah itu terjadi Jumat dini hari, 12 September 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Diduga kuat, FF kalap setelah melihat foto sang pacar bersama pria lain di HP korban. Rasa cemburu itu memicu cekcok hebat hingga berujung maut.

Korban sempat berteriak minta tolong, namun FF panik lalu menutup mulut dan mencekiknya sampai tak bernyawa. Usai aksinya, pelaku sempat kabur meninggalkan lokasi.

Barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah, sprei, hingga bantal berhasil diamankan polisi. Sementara jasad IM sudah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk autopsi.

Baca Juga  Ibunda Wakil Wali Kota Tangsel Dilaporkan ke Bawaslu Banten

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, mengatakan bahwa motif utamanya adalah cemburu buta. “Peristiwa ini spontan, dipicu rasa cemburu korban dan pelaku,” ujar Dicky.

FF kini terancam Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Namun karena masih di bawah umur, proses hukum akan mengacu pada UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *