KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Skandal ini diyakini melibatkan tokoh-tokoh penting dan menyeret kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp1 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pengumuman tersangka tinggal menunggu waktu.
“KPK akan segera menyampaikan update penyidikannya, termasuk pihak-pihak yang bertanggungjawab dan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa, 16 September 2025.
Awalnya, kasus ini berangkat dari sprindik umum. Itu artinya, saat penyidikan dibuka, belum ada nama tersangka yang langsung disasar. Namun, setelah pemeriksaan intensif terhadap pejabat Kemenag, pihak BPKH, hingga asosiasi biro perjalanan haji, arah penyidikan makin jelas.
Fakta mengejutkan pun terkuak, bahwa tambahan kuota haji dari Arab Saudi sebanyak 20.000 jamaah yang seharusnya dibagi 92 persen reguler dan 8 persen khusus malah dibagi rata 50:50. Padahal, aturan jelas tertuang dalam UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Tak pelak, dugaan kongkalikong ini memicu kerugian negara super besar. BPK mengungkap angka awal lebih dari Rp1 triliun lenyap dalam permainan kuota haji.
Bukan hanya itu, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya sudah dimintai keterangan. (*)

