KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan aturan baru terkait dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Kini, publik tidak lagi bisa mengakses 16 dokumen milik kandidat, termasuk ijazah yang sebelumnya menjadi perhatian banyak pihak.
Dalam unggahan tersebut dijelaskan, aturan tersebut telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU, Affifudin, pada 21 Agustus 2025.
“Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik,” tulis keputusan itu.
BACA JUGA : KPU Tetapkan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres 2029 Jadi Informasi Publik yang Dikecualikan
KPU beralasan, dokumen seperti ijazah maupun Surat Tanda Tamat Belajar yang termasuk dalam kategori tersebut berpotensi menyingkap informasi pribadi seseorang.
“Informasi dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat mengungkap informasi pribadi seseorang sebagai berikut: Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah. Keterangan: data/informasi tidak dikuasai/di luar kewenangan KPU,” jelas aturan itu.
Keputusan ini pun menuai beragam komentar dari warganet. Tidak sedikit yang menunjukkan rasa kecewa dan marah terhadap kebijakan baru KPU tersebut.

