KITAINDONESIASATU.COM – Baru seminggu menjabat sebagai Menteri Keuangan sejak 8 September 2025 menggantikan Sri Mulyani, Purbaya Yudhi Sadewa langsung mengeluarkan sejumlah kebijakan yang jadi sorotan publik. Meski belum tentu tepat, gebrakan tersebut membuat namanya semakin dikenal.
Beberapa kebijakan penting yang ia keluarkan antara lain: menyuntikkan Rp200 triliun dana pemerintah ke bank Himbara untuk memacu kredit, membentuk tim khusus guna mempercepat penyerapan anggaran, serta menggandeng Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk rutin memberikan laporan publik terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
BACA JUGA : Profil Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Terbaru Gantikan Sri Mulyani
4 Gebrakan Menkeu Purbaya
1. Suntik Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara
Dalam rapat kerja perdana bersama Komisi XI DPR RI pada 10 September 2025, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana penyaluran dana Rp200 triliun dari pemerintah ke bank Himbara. Dana yang selama ini mengendap di Bank Indonesia itu dialokasikan untuk mendorong penyaluran kredit. Rinciannya, Rp55 triliun diberikan masing-masing ke Bank Mandiri, BRI, dan BNI, Rp25 triliun ke BTN, serta Rp10 triliun ke BSI. BSI menjadi satu-satunya bank non-BUMN penerima dana karena dinilai memiliki jangkauan yang luas di Provinsi Aceh.
2. Membentuk Tim Percepatan Penyerapan Anggaran
Masih dalam rapat yang sama, Purbaya menegaskan akan membentuk tim khusus untuk mempercepat penyerapan anggaran pemerintah. Ia menyoroti masih banyak program yang berjalan lambat, sehingga dibutuhkan pemantauan langsung. Menurutnya, tim ini akan diturunkan ke instansi terkait agar pelaksanaan kebijakan lebih cepat, sekaligus melakukan evaluasi secara rutin.
3. Laporan Publik Bersama Kepala BGN
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) disebut Purbaya memiliki penyerapan anggaran yang rendah. Untuk meningkatkan transparansi, ia berencana mengajak Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menggelar jumpa pers rutin tiap bulan. Dengan begitu, publik bisa langsung mengetahui perkembangan program MBG, termasuk jika ada hambatan dalam pelaksanaannya.
4. Anggaran Transfer ke Daerah (TKD)
Purbaya juga menegaskan bahwa anggaran transfer ke daerah (TKD) tidak lagi dicantumkan dalam RAPBN 2026. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah pemerintah pusat untuk memacu pertumbuhan ekonomi. Namun, ia mengakui bahwa kebijakan ini dapat memicu kenaikan pajak daerah, seperti PBB. Anggaran TKD dalam RAPBN 2026 diajukan sebesar Rp650 triliun, turun 29,3 persen dibanding APBN 2025 yang mencapai Rp919,9 triliun.
.



