KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan di apartemen milik mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), NAM.
Langkah itu diambil usai NAM resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dalam penggeledahan tersebut. “Yang jelas saat ini baru dokumen-dokumen saja yang kami sita,” kata Anang di Jakarta dikutip Minggu (14/9/2025).
Meski begitu, Anang belum dapat memastikan waktu dan lokasi pasti penggeledahan tersebut. “Kemungkinan sekitar dua atau tiga minggu lalu, nanti saya cek pastinya, di salah satu tempat,” ujarnya.
Seperti diketahui, NAM ditetapkan sebagai tersangka pada 4 September 2025. Penyidik menduga sejak awal NAM telah terlibat dalam pembahasan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS untuk program Chromebook.
Dalam kasus ini, Kejagung memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun. Namun, jumlah tersebut masih menunggu perhitungan resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). NAM dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***


