KITAINDONESIASATU.COM – Kabar baik datang untuk para pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia. Pemerintah mengumumkan kebijakan baru yang meringankan beban para pekerja informal ini. Mulai bulan depan, pengemudi ojol dapat menikmati fasilitas BPJS Ketenagakerjaan dengan 50 persen iuran ditanggung oleh pemerintah.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja informal yang selama ini rentan terhadap risiko kerja. Dengan skema ini, para ojol hanya perlu membayar separuh dari total iuran, sementara sisanya akan disubsidi oleh negara.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat 12 September 2025 menyatakan bahwa program ini bertujuan untuk memastikan para ojol memiliki jaminan sosial yang layak, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Driver ojol menyambut baik kebijakan ini karena sudah lama dinanti-nantikan sejak menjadi mitra dari apikator. ”Kami sangat senang mendengarnya, kerja jadi lebih tenang,” kata Fahmi, ojol yang tinggal di Kalideres, Jakarta Barat kepada kitaindonesiasatu.com, Sabtu 13 September 2025.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi jutaan pengemudi ojol di Tanah Air.


