KITAINDONESIASATU.COM – Polres Tabalong membekuk dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku yakni pria berinisial SY (46), warga Desa Banua Budi, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, serta perempuan berinisial RIS (35), warga Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Mereka diamankan saat melakukan transaksi di tepi jalan Desa Maburai pada Selasa (9/9) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, menyampaikan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli narkoba di sekitar permukiman.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota melakukan penyelidikan hingga mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai. Petugas lalu membuntuti pria itu hingga bertemu seorang perempuan,” ujar Joko, Jumat (12/9/2025).
Menurut Joko, saat didatangi polisi, pria tersebut sempat membuang barang mencurigakan. Setelah diperiksa, barang itu ternyata satu klip plastik berisi kristal bening yang dibungkus tisu.
Dari hasil pemeriksaan, SY mengakui sabu itu dipesan oleh RIS. Perempuan tersebut juga membenarkan keterlibatannya.
Kini, keduanya ditahan di Mapolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
“Sebagai barang bukti, petugas menyita sabu seberat 1,69 gram, selembar tisu, serta dua telepon genggam berwarna hitam dan hijau toska,” kata Joko.(Anang Fadhilah)


