KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ustaz Khalid Basalamah untuk kedua kalinya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Panggilan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya ia berhalangan hadir. Khalid Basalamah diperiksa selama hampir delapan jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (9/9/2025).
Setelah pemeriksaan, Ustaz Khalid Basalamah keluar dan memberikan keterangan kepada awak media. Ia mengaku statusnya dalam kasus ini adalah sebagai korban.
Menurutnya, ia dan rombongan jemaahnya yang berjumlah 122 orang menjadi korban penipuan oleh sebuah biro travel haji bernama PT Muhibbah yang menawarkan visa haji khusus.
“Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah,” tegasnya. Ia menjelaskan, rombongannya yang semula berencana menggunakan jalur haji furoda, tiba-tiba ditawari visa haji khusus oleh pemilik travel tersebut.
Keterangan Khalid Basalamah diharapkan dapat membantu KPK dalam mengungkap dugaan praktik jual beli kuota haji yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk oknum di Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemanggilan Khalid Basalamah untuk mengungkap terangnya kasus kuota haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 1 triliun.


