Hukum

Bupati Balangan Dituduh Terima Dana Rp2,6 Miliar, Bantah Keras Fitnah Kasus Perseroda

×

Bupati Balangan Dituduh Terima Dana Rp2,6 Miliar, Bantah Keras Fitnah Kasus Perseroda

Sebarkan artikel ini
abdul hadi 33
Bupati Balangan Abdul Hadi. -ist-

KITAINDONESIASATU.COM – Nama Bupati Balangan, H Abdul Hadi, ikut terseret dalam sidang lanjutan dugaan korupsi penyertaan modal Rp20 miliar di PT Asabaru Daya Cipta Lestari (Perseroda). Terdakwa M Reza Arpiansyah, selaku direktur, menuding sang bupati menerima aliran dana Rp2,6 miliar.

Namun, Abdul Hadi dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut keterangan terdakwa hanyalah fitnah yang tak berdasar. “Itu fitnah belaka. Saya sama sekali tidak pernah menerima aliran dana tersebut,” ujarnya.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (21/8/2025), dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto dengan hakim anggota Salma Safitri dan Feby Desry. Dalam persidangan, Hadi hadir secara daring dan memberikan kesaksian soal penyalahgunaan wewenang yang dilakukan terdakwa.

Menurut Hadi, dana penyertaan modal sebesar Rp20 miliar yang digelontorkan Pemkab Balangan pada 2022 dan 2023 seharusnya dikelola melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Faktanya, dana justru dipindahkan ke rekening Bank Mandiri tanpa izin pemegang saham maupun komisaris.

“Setiap penggunaan dana harus lewat RUPS. Tapi ini digunakan tanpa izin dan tanpa laporan. Baru ketahuan setelah ada anggota DPRD melapor ke saya,” bebernya.

Audit Inspektorat menemukan dari Rp20 miliar hanya tersisa sekitar Rp123 juta. Sisanya dipakai untuk membeli lahan dan kendaraan yang tidak sesuai aturan. Atas dasar itu, Pemkab memberhentikan direktur melalui RUPS luar biasa dan menyerahkan hasil audit ke kejaksaan.

Hadi juga menyebut terdakwa melibatkan dua anggota DPRD Balangan dalam permainan harga lahan. Harga sebenarnya Rp300 juta, tapi dilaporkan Rp1,8 miliar. “Saya tidak pernah memberi izin, apalagi lisan. Sangat tidak masuk akal,” tegasnya.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Balangan, Rachman, menilai keterangan bupati memperkuat dakwaan. “Dari saksi jelas ada tindakan ilegal. Dana penyertaan modal sudah dicairkan dan digunakan terdakwa,” ujarnya.

Terkait tuduhan dirinya menerima Rp2,6 miliar, Abdul Hadi memastikan hal itu kabar bohong. Ia bahkan sedang mempertimbangkan langkah hukum. “Kami akan menempuh jalur hukum untuk tuduhan ini, termasuk laporan pencemaran nama baik dan UU ITE,” pungkasnya.(Anang Fadhilah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *