KITAINDONESIASATU.COM – Subhan Palal pengugugat Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka karena dianggap Ijazah SMA yang dimilikinya tidak memenuhi syarat.
Seorang warga sipil bernama Subhan Palal resmi melayangkan gugatan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat, 29 Agustus 2025, dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, dan sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 8 September 2025.
Perkara ini berkaitan dengan keabsahan ijazah SMA Gibran yang menurut Subhan tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai wakil presiden di Pemilu 2024.
“Saya menggugat Gibran itu karena Gibran tidak punya ijazah SMA sederajat di Indonesia,” ucapnya pada Kamis, 4 September 2025.
Menurut Subhan, dokumen yang dipakai Gibran hanyalah sertifikat dari Orchid Park Secondary School Singapore serta UTS Insearch Sydney. Sertifikat itu, kata dia, tidak bisa disetarakan dengan ijazah SMA di Indonesia karena sifatnya lebih mirip program matrikulasi atau kursus persiapan kuliah.
“Jadi bukan sekolah formal seperti di Indonesia. Untuk mencapai TOEFL tertentu, dia masuk situ. Tapi SMA-nya tidak pernah punya dia (Gibran) itu,” jelasnya.
Subhan mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) karena Gibran tetap mendaftar sebagai calon wakil presiden tanpa ijazah yang sah. Ia menuntut hakim menyatakan Gibran bersama KPU telah melakukan pelanggaran hukum, sekaligus meminta jabatan Gibran sebagai wakil presiden dibatalkan.
Dalam petitumnya, Subhan juga menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun 10 juta secara tanggung renteng dari Gibran dan KPU.
“Harusnya saya minta Rp 1.000 triliun, tapi saya minta Rp125 triliun saja. Negara harus menanggung beban noda karena orang tanpa hukum bisa jadi orang nomor dua,” tegasnya.
Meski yakin punya dasar hukum, Subhan mengaku menyadari keputusan ada di tangan hakim. Ia memilih maju tanpa kuasa hukum dan akan membela diri secara langsung.
Sementara itu, Sunoto selaku Juru Bicara PN Jakarta Pusat mengkonfirmasi perkara tersebut.
Ia menyebut Subhan dalam gugatannya meminta hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi wakil presiden periode 2024–2029, serta menghukum para tergugat membayar ganti rugi ke kas negara sebesar Rp125 triliun.

