Berita UtamaNews

Darurat Hukum! RUU Perampasan Aset Bisa Dikebut Lewat Perppu, Ini Alasannya!

×

Darurat Hukum! RUU Perampasan Aset Bisa Dikebut Lewat Perppu, Ini Alasannya!

Sebarkan artikel ini
Supratman Andi Agtas
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Foto: dpr.go.id)

KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset menjadi salah satu pilar utama dalam agenda pemberantasan korupsi.

Dalam pernyataannya, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa rancangan undang-undang ini masuk dalam daftar prioritas nasional, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang konsisten mendorong perbaikan sistem keadilan hukum.

“Ini bukan sekadar wacana, tapi komitmen nyata untuk memastikan aset hasil kejahatan tidak luput dari penyitaan negara,” tegasnya.

Upaya itu juga didorong agar Prolegnas 2026 segera mengakomodasi pembahasan RUU tersebut.

Meski kondisi di DPR masih penuh dinamika, Supratman meyakini bahwa momentum politik mulai mendukung percepatan RUU Perampasan Aset.

Ia menilai, jika regulasi ini diajukan sebagai usul inisiatif DPR, prosesnya bisa lebih cepat dibandingkan melalui jalur pemerintah.

“DPR sudah menyatakan kesiapan membahas. Kini tinggal menunggu putusan paripurna soal Prolegnas 2026 atau revisi Prolegnas 2025,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta dikutip Jumat 4 September 2025.

Langkah itu dinilai krusial untuk memperkuat keadilan hukum dan mendukung efektivitas pemberantasan korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *