KITAINDONESIASATU.COM – Dugaan praktik korupsi berupa kredit fiktif di salah satu bank milik pemerintah kembali terbongkar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan telah menetapkan dua orang tersangka dan langsung menahan keduanya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yni Priyono, menyebutkan kedua tersangka masing-masing berinisial MMG, petugas bank, dan RA, pihak swasta. Kasus ini terjadi di unit bank yang berlokasi di Kuin Alalak, Banjarmasin Utara.
“Modusnya berupa fraud atau kecurangan dalam penyaluran kredit. Perbuatan itu berlangsung sejak 2021 hingga 2023,” ujar Priyono, Selasa (2/9/2025).
Hasil penyelidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel menemukan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp4.743.665.523.
Kedua tersangka kini ditahan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Tipikor.
“Kejati Kalsel berkomitmen menuntaskan perkara korupsi dengan menjunjung prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas,” kata Priyono.(Anang Fadhilah)
