KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Serentak 2024 mulai 17 hingga 28 September 2024. KPPS terdiri dari tujuh anggota, termasuk satu ketua, yang bertugas mengelola pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Di Kota Depok, Achmad Firdaus, Anggota KPU Depok, mengumumkan bahwa KPPS akan ditempatkan di 2.763 TPS yang tersebar di 11 kecamatan. Sebanyak 19.341 petugas KPPS akan direkrut untuk membantu pelaksanaan Pilkada yang digelar pada 27 November 2024.
Syarat menjadi anggota KPPS antara lain berstatus WNI, berusia 17-55 tahun, setia kepada Pancasila, dan tidak terlibat dalam partai politik.
Selain itu, calon anggota harus sehat jasmani dan rohani, serta berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
BACA JUGA : Media Harus Menjadi Solusi dan Penjernih Informasi Saat Pilkada Serentak
Syarat
1. Warga negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun sampai 55 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
[ruby_related heading=”Baca Juga” total=5 layout=1 offset=5]
5. Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024
6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
7. Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
8. Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024
Proses pendaftaran KPPS berlangsung melalui beberapa tahapan mulai dari pengumuman, seleksi administrasi, hingga penetapan dan pelantikan pada 7 November 2024.
Gaji KPPS Pilkada 2024
Gaji yang ditetapkan untuk ketua KPPS adalah Rp900.000 per bulan, sementara anggota mendapatkan Rp850.000. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi KPU di tingkat kabupaten atau provinsi.



