KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) menetapkan tiga orang pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Padang Batung sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dana program Simpan Pinjam Perempuan (SPP).
Ketiga tersangka berinisial S, M, dan E. Pengumuman resmi disampaikan Kepala Kejari HSS Rustandi Gustawirya didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Gusti Muhammad Kahfi Alamsyah dalam konferensi pers di Kandangan, Selasa (2/9/2025).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari belum melakukan penahanan. “Hari ini bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa, kami menetapkan mereka sebagai tersangka. Penahanan akan dilakukan setelah proses pemanggilan,” kata Kahfi.
Perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang mempertanyakan tidak berjalannya aktivitas UPK Padang Batung, sementara unit serupa di kecamatan lain beroperasi normal. Hasil penyelidikan mengungkap adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam pengelolaan dana.
Pada Mei 2025, tim penyidik Kejari HSS menggeledah kantor UPK Padang Batung dan menyita sejumlah dokumen. Saat ini, Kejari masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (Anang Fadhilah)
