Hukum

Bawa Sabu, Warga Kapuas Diciduk Satresnarkoba Batola di Alalak

×

Bawa Sabu, Warga Kapuas Diciduk Satresnarkoba Batola di Alalak

Sebarkan artikel ini
barbuk sabu2
Barang bukti sabu yang disita dalam penangkapan warga Kapuas oleh Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala.-Anang-

KITAINDONESIASATU.COM – Satresnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Pada Jumat (29/8/2025), seorang warga Kecamatan Selat, Kapuas, berinisial IP (28), ditangkap di Jalan Kompleks Semangat Sejahtera, Kecamatan Alalak, saat membawa sabu seberat 5,17 gram.

Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Ma’rum, menyebut penangkapan bermula dari laporan masyarakat. IP terlihat mencurigakan karena terus mondar-mandir di kawasan tersebut. Saat digeledah, sabu ditemukan di dalam kotak rokok di saku celananya.

Selain sabu, petugas turut menyita sepeda motor dan ponsel milik pelaku. IP kini diperiksa lebih lanjut di Mako Polres Batola. Ia dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Anang Fadhilah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *