KITAINDONESIASATU.COM – Setelah tiga tahun hidup dalam pelarian, AH (24), terpidana kasus persetubuhan anak asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya ditangkap tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan di Banjarmasin.
AH sebelumnya divonis 7 tahun penjara dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur. Ia masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2021 karena melarikan diri dari eksekusi penahanan.
Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah tim melacak keberadaan AH yang bekerja sebagai sales di sebuah perusahaan distributor sembako di Kelurahan Basirih.
“Dari nama perusahaan tempat dia bekerja, kami melakukan pelacakan. Tidak sampai satu jam alamatnya ditemukan dan ternyata terpidana memang ada di sana,” ujar Dimas, Sabtu (30/8/2025).
Saat diringkus di tempat kerja, AH sempat membantah pernah terjerat kasus hukum. Ia mengaku bukan orang yang dicari kejaksaan. Namun, dengan dokumen identitas yang dipegang tim intelijen, AH tetap dibawa untuk diperiksa.
“Awalnya dia tidak mengaku. Saat dibawa ke kantor, baru mengaku setelah ditunjukkan bukti yang sesuai. Dia tidak bisa lagi mengelak,” jelas Dimas.
Kasus yang menjerat AH terjadi pada 2021. Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, namun di tingkat kasasi hukumannya dikurangi menjadi 7 tahun. Saat proses kasasi inilah AH kabur dan berangkat ke Banjarmasin.
Selama tiga tahun dalam pelarian, AH bekerja sebagai sales di perusahaan distributor sembako. Setelah ditangkap Kejari Banjarmasin, ia dijemput tim dari Kejati NTT untuk dibawa ke Kupang dan menjalani masa hukuman.(Anang Fadhilah)


