News

Layanan SIM Keliling Gresik Hari Kamis, 28 Agustus 2025 Simak Jadwal dan Lokasinya

×

Layanan SIM Keliling Gresik Hari Kamis, 28 Agustus 2025 Simak Jadwal dan Lokasinya

Sebarkan artikel ini
SIM GRESIK
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM – Polres Gresik memberikan kemudahan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM melalui layanan SIM Keliling di sejumlah wilayah.

Layanan SIM Keliling sudah dijadwalkan setiap satu minggu di lokasi yang berbeda-beda di sejumlah titik yang Senin, 25 Agustus 2025 hingga Sabtu, 30 Agustus 2025.

Masyarakat bisa memanfaatkan layanan perpanjagan melalui SIM Keliling tanpa harus datang mengantre di Kantor Satlantas Polres Gresik.

Lokasi dan jadwal perpanjangan SIM Keliling yang digelar terjadwal secara bergantian disejumlah titik yang strategis dan mudah terjangkau.

Namun layanan SIM Keliling Gresik dilakukan hanya khusus untuk perpanjangan SIM saja buka untuk mengurus SIM baru.

Jadwal SIM keliling yang digelar oleh Satlantas Polres Gresik tersedia di 6 titik lokasi yang berbeda dalam seminggu ke depan.

Berikut jadwal layanan SIM Keliling 6 lokasi di Kabupaten Gresik:

Senin, 25 Agustus 2025
DESA SUKOREJO, KEBOMAS

Selasa, 26 Agustus 2025
KANTOR DISNAKER KABUPATEN GRESIK
Jl Raya Cangkir Driyorejo

Rabu, 27 Agustus 2025
SUPER INDO GREENLAND
Jl Raya Laban Menganti

Kamis, 28 Agustus Mei 2025
ALUN-ALUN SUDAYU

Jumat, 29 Agustus 2025
PASAR PPS
Desa Suci, Kecamatan Manyar

Sabtu, 30 Agustus 2025
Gressmall

Untuk pelaksanaan waktu buka
Senin – Kamis pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Jumat – Sabtu pukul 08.00 – 11.00 WIB

Fasilitas SIM Keliling

Tes Kesehatan
Tes Psikologi

Syarat Perpanjangan SIM

  • SIM asli
  • Fotocopy SIM – 3 lembar
  • Fotocopy KTP – 3 lembar
  • Surat keterangan sehat
  • Surat hasil tes psikologi
  • Perpanjangan SIM dilakukan pada H-5 atau tepat pada tanggal yang ditentukan.

Biaya perpanjangan SIM

SIM A: Rp80.000
SIM B: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
SIM BI: Rp80.000
SIM CI: Rp75.000
SIM DI: Rp30.000
SIM BII: Rp80.000
SIM CII: Rp75.000
SIM A Umum: Rp80.000
SIM B Umum: Rp80.000
SIM BII Umum: Rp80.000

Harga di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang nilainya tidak sama di antara Samsat satu dengan lainnya.

Biaya tes kesehatan berkisar Rp50.000
Tarif biaya tes kesehatan per 2 Juni 2025, sebagai berikut
SIM A – Rp125 ribu
SIM B – Rp125 ribu
SIM C – Rp125 ribu
SIM A+C – Rp175 ribu
SIM B+C – Rp175 ribu

Seperti kita ketahui untuk perpanjangan di stan SIM keliling biasanya hanya melayani untuk jenis SIM A dan C.

Info perpanjangan SIM Mati

Berdasarkan Portal Informasi Indonesia yang dikelola Menkominfo, ada beberapa langkah bagi pengendara jika ingin memperpanjang SIM secara online:

Buka laman https//:sim.korlantas.polri.go.id
Pilih menu pendaftaran SIM online
Pilih – Perpanjangan SIM – pada kolom jenis permohonan
Isi formulir atau data permohonan SIM baru
Masukan kode verifikasi lalu klik – Kirim
Bukti registrasi akan terkirim melalui email
Lakukan pembayaran di ATM, EDS atau teller di seluruh lokasi bank BRI
Datang ke lokasi Satpas/gerai/SIM keliling yang dipilih saat melakukan pendaftaran.
Bawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran dan registrasi
Ambil foto dan SIM akan dicetak. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *