KITAINDONESIASATU.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia, Bahlil Lahadalia, memastikan aturan baru terkait pembelian LPG 3 kilogram akan mulai berlaku pada 2026.
Ia menegaskan bahwa pembeli LPG 3 kg wajib menggunakan NIK KTP agar subsidi tepat sasaran.
Hal ini diketahui dari cuitan akun Twitter @randomable_ pada 26 Agustus 2025, yang menampilkan potongan wawancara berdurasi 21 detik bersama Bahlil.
“Tahun depan ya (beli pakai NIK KTP).” ujarnya.
Bahlil juga berharap masyarakat mampu tidak lagi menggunakan LPG 3 kilogram. “Jadi yang kayak gak usah pakai LPG 3 kilogram lah, ya desil 8, 9, 10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” ucapnya.
Menjelang penerapan aturan baru ini, Bahlil menyebut pihaknya masih menyusun teknis pelaksanaannya. “Teknisnya lagi diatur, teknisnya lagi diatur,” tandasnya.


