KITAINDONESIASATU.COM – Bupati Pati, Sudewo, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (27/8/2025) pagi. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Sudewo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.43 WIB. Mengenakan kemeja batik cokelat, ia sempat menyapa awak media namun irit bicara. “Memenuhi panggilan, sebagai saksi,” ucapnya singkat sebelum masuk ke lobi.
Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Sudewo absen pada Jumat (22/8). Namanya mencuat dalam persidangan kasus korupsi DJKA, di mana ia diduga menerima commitment fee dari proyek pembangunan jalur ganda kereta api antara Solo Balapan-Kadipiro. Pada saat kasus ini terjadi, Sudewo menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penyidik akan mendalami dugaan aliran dana yang diterima oleh Sudewo. Pemeriksaan ini juga dilakukan setelah adanya desakan dari masyarakat Pati yang menggelar aksi demo dan mengirim surat ke KPK, meminta agar Sudewo ditetapkan sebagai tersangka.

