Berita Utama

Pegawai KPK Tak Terlibat Kasus K3 di Kemnaker yang Menjerat Suaminya

×

Pegawai KPK Tak Terlibat Kasus K3 di Kemnaker yang Menjerat Suaminya

Sebarkan artikel ini
Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka OTT KPK, Diduga Raup Rp81 Miliar dari Pemerasan Sertifikasi K3
Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka OTT KPK, Diduga Raup Rp81 Miliar dari Pemerasan Sertifikasi K3

KITAINDONESIASATU.COM – Hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melengkapi berkas pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Dari pemeriksaan diketahui salah seorang tersangka mempunyai istri yang bekerja di KPK.

KPK pun tidak tinggal diam dan memeriksa istri tersangka bernama Miki. Hasilnya, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menegaskan bahwa salah satu pegawai KPK yang juga istri dari tersangka kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak terlibat dalam kasus tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami tidak menemukan bukti keterlibatan yang bersangkutan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa 26 Agustus 2025. Menurutnya, meskipun berstatus istri dari tersangka, KPK tetap memproses sesuai prosedur dan fakta yang ada.

Ditambahkan, pihaknya akan tetap mengedepankan prinsip zero tolerance atau tidak akan memberikan toleransi jika ditemukan bukti keterlibatan dari pegawai KPK itu.

KPK akan terus mengusut tuntas kasus korupsi di Kemnaker dan tidak akan segan menindak siapapun yang terbukti terlibat, termasuk jika di kemudian hari ditemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pegawai tersebut.

Dalam kasus ini, KPK sudah menahan 11 tersangka salah di antaranya Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel serta sejumlah pejabat di kementerian tersebut serta dua orang dari pihak swasta.

Para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *