KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah menyiapkan rencana untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan secara bertahap mulai 2026. Kebijakan ini tercatat dalam Buku II Nota Keuangan serta RAPBN 2026. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa penyesuaian tarif tersebut bertujuan menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, keberlangsungan JKN sangat ditentukan oleh manfaat yang diberikan.
“Keberlanjutan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan sangat bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Banggar DPR RI di Jakarta, Kamis (21/8/2025)
“Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar,” lanjutnya.
Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa dengan adanya penyesuaian tarif iuran, jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) dapat ditingkatkan. “Makanya kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri. Mandiri itu masih Rp35 ribu kalau tidak salah, harusnya Rp43 ribu. Jadi, Rp7 ribunya itu dibayar oleh pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU),” kata Menkeu.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pembahasan soal penyesuaian tarif akan dilakukan bersama DPR, Menteri Kesehatan, dan BPJS Kesehatan.
Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan 2025
Bagi peserta yang ingin mengetahui besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru, bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi resmi maupun kanal lain. Berikut langkah-langkahnya:
Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store.
Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan serta password yang sudah terdaftar.
Pada halaman utama, pilih menu Lainnya.
Klik Info Iuran untuk melihat besaran iuran bulanan sesuai kelas kepesertaan.
Selain aplikasi, peserta juga bisa cek iuran melalui:
Call Center BPJS Kesehatan 165
Layanan CHIKA (Chat Assistant JKN) via WhatsApp 0811-8750-400, Telegram @Chika_BPJSKesehatan_bot, atau Facebook Messenger
Kantor BPJS Kesehatan terdekat
