KITAINDONESIASATU.COM – Berikut informasi terkait tahapan dan jadwal rekrutmen kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara keseluruhan merekrut 3.045.623 orang anggota KPPS pada pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024.
Menurut data pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024, para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 tempat pemungutan suara (TPS) untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih.
Di bawah ini merupakan tahapan dan jadwal rekrutmen KPPS Pilkada 2024 yang diatur melalui Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024:
- Tanggal 17–21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS.
- Tanggal 17–28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.
- Tanggal 18–29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS.
- Tanggal 30 September–2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KKPS.
- Tanggal 30 September–5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota.
- Tanggal KPPS 5–7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS.
- Tanggal 7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS.
- Tanggal 7 November–8 Desember 2024: Masa kerja KPPS.
Demikian info Tahapan dan Jadwal Rekrutmen KPPS Pilkada 2024.***

