KITAINDONESIASATU.COM – Bupati Balangan, Abdul Hadi, mengungkap adanya dugaan keterlibatan dua anggota DPRD Balangan dalam kasus korupsi penyertaan modal Perseroda PT Asabaru Dayacipta Lestari. Keterangan itu disampaikannya saat hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dengan terdakwa Direktur PT Asabaru, M Reza Arpiansyah, di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kamis (21/8/2025).
Dua anggota dewan berinisial MR dan SD diduga ikut serta dalam pembelian lahan seluas 3,1 hektar di Desa Kasai, Kecamatan Batu Mandi. Transaksi lahan tersebut menggunakan dana penyertaan modal sebesar Rp1,8 miliar. Namun, hasil pemeriksaan inspektorat Balangan menunjukkan harga sebenarnya hanya sekitar Rp300 juta.
“Dua anggota dewan ini bekerja sama dengan Reza membeli tanah seharga Rp1,8 miliar, padahal nilai riilnya hanya Rp300 juta,” kata Abdul Hadi dalam persidangan.
Hadi membeberkan informasi tersebut setelah menanggapi pernyataan Reza yang mengklaim pernah memperoleh izin lisan dari bupati untuk menggunakan dana perseroda dalam sebuah pertemuan di rumah dinas. Hadi menegaskan bahwa keterangan itu tidak benar.
“Saya tidak pernah memberi izin karena belum ada rapat umum pemegang saham (RUPS). Itu tidak sesuai fakta,” ujar Hadi.
Bupati dua periode itu mengaku mengetahui adanya mark up harga tanah dari laporan inspektorat. Dalam laporan disebutkan bahwa orang yang membantu proses pembelian lahan memberikan keterangan mengenai nilai tanah yang jauh lebih rendah dari harga yang dibayarkan.
Selain mengungkap dugaan keterlibatan anggota dewan, Hadi juga menjelaskan kronologi pembentukan PT Asabaru, mulai dari seleksi direktur hingga pencairan penyertaan modal Rp20 miliar yang dilakukan dalam dua tahap. Ia menuturkan, pemilihan Reza sebagai direktur dilakukan melalui panitia seleksi yang melibatkan Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Menurut Hadi, pada awalnya Reza dinilai layak karena menguasai laporan keuangan dan memiliki pengalaman bekerja di perusahaan besar. Namun, belakangan diketahui bahwa Reza justru memiliki catatan buruk di perusahaan sebelumnya. “Saya menyesal karena baru tahu setelah ada informasi bahwa ia diberhentikan dari perusahaan lama akibat masalah,” katanya.
Ia juga menjelaskan alasan pencairan dana penyertaan modal yang dilakukan dalam waktu singkat. Tahap pertama sebesar Rp10 miliar dicairkan pada akhir Desember 2023, hanya beberapa minggu setelah Reza dilantik. Tiga bulan kemudian, pencairan tahap kedua kembali dilakukan sebesar Rp10 miliar.
“Perusahaan ini harus segera bergerak karena masyarakat menunggu. Tanpa modal, perusahaan tidak bisa menjalankan kegiatan. Karena itu pencairan dipercepat,” ucap Hadi.
Menanggapi kesaksian tersebut, Reza menyatakan ada keterangan yang tidak sesuai, terutama terkait izin penggunaan dana. “Saya meminta izin secara lisan kepada saksi,” kata Reza.
Sidang akan kembali digelar pada Kamis (28/8/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Anang Fadhilah)

