News

DPR: UU Sisdiknas 2025 Harus Masukkan Pesantren

×

DPR: UU Sisdiknas 2025 Harus Masukkan Pesantren

Sebarkan artikel ini
FotoJet 11 3
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. (Foto: dpr.go.id)

KITAINDONESIASATU.COM – Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan pentingnya pendidikan agama dalam revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) 2025.

Menurutnya, penguatan peran pendidikan agama menjadi kunci pembentukan karakter bangsa sesuai amanat konstitusi.

Fikri menyoroti draf awal revisi UU Sisdiknas 2003 yang sempat diusulkan pemerintah pada 2022, karena dinilai berpotensi mengabaikan lembaga pendidikan agama dengan dominasi istilah “sekolah”.

Hal ini, katanya, bukan sekadar soal istilah, melainkan menyangkut pengakuan hukum, pendanaan, dan status kelembagaan.

“Dominasi istilah ‘sekolah’ dalam draf awal RUU Sisdiknas menyimpan potensi eksklusif terhadap lembaga pendidikan agama atau keagamaan,” ungkap Fikri, dikutip dari Parlementaria pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Ia mendorong agar revisi UU Sisdiknas yang tengah digodok DPR tidak hanya berfokus pada pendidikan formal, tetapi juga merangkul pesantren dan lembaga berbasis agama lainnya.

Fikri menegaskan nilai agama harus tetap menjadi roh pendidikan nasional sebagaimana amanat Pasal 31 ayat 3 UUD 1945.

Legislator PKS ini juga menyinggung UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang mengakui peran pesantren dalam sistem pendidikan nasional melalui konsep Mu’adalah.

Namun, ia mengakui implementasinya masih terkendala, terutama bagi pesantren kecil.

Fikri mendorong pemerintah memperkuat regulasi dan koordinasi lintas kementerian agar pesantren dapat berperan maksimal dalam mencetak pemimpin masa depan.-***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *