News

DPR Targetkan Revisi UU Haji Tuntas pada Masa Sidang I 2025–2026

×

DPR Targetkan Revisi UU Haji Tuntas pada Masa Sidang I 2025–2026

Sebarkan artikel ini
FotoJet 11 2
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, saat mengikuti Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang I Tahun 2025–2026. (Foto: dpr.go.id)

KITAINDONESIASATU.COM – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menekankan pentingnya percepatan pembahasan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji agar dapat segera rampung pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026.

Ia menekankan bahwa persiapan untuk penyelenggaraan haji tahun 2026 telah dimulai sejak sekarang.

“Revisi UU Haji harus segera diselesaikan karena tahapan persiapan berjalan paralel dengan siklus haji 2026. Mulai dari penyusunan database jemaah hingga pemesanan pemondokan, semua harus dipastikan sejak awal agar tidak menyulitkan jamaah,” ujar Cucun, seperti ditulis Parlementaria pada Senin, 18 Agustus 2025.

Cucun menuturkan bahwa DPR telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan haji 2025.

Menurutnya, evaluasi ini bukan ditujukan untuk mencari pihak yang salah, melainkan sebagai bahan perbaikan tata kelola haji di masa mendatang.

Politisi PKB itu menjelaskan bahwa rekomendasi Pansus sudah tegas, DPR telah menjalankan fungsi pengawasan, dan pihaknya bahkan mendorong pembentukan Pansus kembali pada 2025 demi penyempurnaan.

Ia juga menekankan bahwa penyelenggaraan haji kini tidak lagi berada di bawah Kementerian Agama, melainkan ditangani oleh Badan Penyelenggara Haji.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dalam draf revisi masih terdapat dua opsi kelembagaan yang akan diperdebatkan, yakni tetap berbentuk badan atau ditingkatkan statusnya menjadi Kementerian Haji.

Cucun menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa percepatan revisi UU Haji sangat penting agar jamaah haji Indonesia pada 2026 dapat memperoleh layanan yang lebih baik dan layak.-***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *