KITAINDONESIASATU.COM-Hingga April 2025, sebanyak 1,6 juta warga Provinsi Banten terlilit Pinjaman online alias Pinjol. Total nilai pinjaman naik dari 5,12 triliun menjadi Rp 5,98 triliun temasuk jumlah rekening dalam periode yang sama.
“Jumlah pinjaman pada triwulan pertama itu capaian tertinggi secara year to year dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp 5,12 Triliun,” ungkap Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Banten Adi Darma kepada wartawan, kemarin.
Meningkatnya nilai pinjaman dan jumlah rekening, lanjut Adi, menunjukkan semakin banyaknya masyarakat Banten yang tergiur memanfaatkan Pinjol dalam mengakses pinjaman pembiayaan. Jumlah rekening Pinjol di Banten meningkat menjadi 1,6 juta rekening pada April 2025. “Tahun lalu hanya 1,27 juta rekening baru,” ujar Adi.
Kendati demikian, kata Adi, gagal bayar hutang pindar atau Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) juga naik 2,27 persen per April 2025. Kenaikan itu terjadi dibandingkan Desember 2024 sebesar 2,11 persen. Adapun tertinggi TWP90 terjadi pada April 2024, sebesar 2,37 persen. “Data ini menunjukkan perlunya perhatian terhadap kualitas kredit,” ujarnya.
Masih kata Adi, hingga Juni 2025 tercatat 1.315 pengaduan dari masyarakat Banten yang mencakup berbagai layanan sektor jasa keuangan. OJK Banten memastikan seluruh pengaduan ditangani sesuai prosedur dengan mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian penyelesaian. “Kami terus melakukan aspek pelindungan konsumen dan tentunya telah diselesaikan,” katanya. OJK Banten mengaku secara rutin melakukan edukasi dan literasi keuangan kepada seluruh masyarakat, baik masyarakat umum maupun kalangan gen Z. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi warga Banten yang menjadi korban dari Pinjol ilegal. “Seharusnya pinjaman daring membawa kebaikan kepada warga yang mendapatkan akses pembiayaan alternatif lain,” ungkap Adi.
