News

Layanan Perpanjangan SIM Keliling Gresik Rabu, 19 Agustus 2025 di Satpas Polres Gresik

×

Layanan Perpanjangan SIM Keliling Gresik Rabu, 19 Agustus 2025 di Satpas Polres Gresik

Sebarkan artikel ini
sim keliling gresik2
Ilustrasi SIM Keliling Gresik

KITAINDONESIASATU.COM – Polres Gresik memberikan kemudahan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM melalui layanan SIM Keliling di sejumlah wilayah.

Polres Gresik menginformasikan layanan SIM kembali dibuka pada tanggal 19 Agustus 2025 setelah sebelumnya tutup pada 17-18 Agustus 2025 melalui kantor Satpas Polres Gresik.

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 18-18 Agustus 2025 dapat memperpanjang pada hari ini Selasa, 19 Agustus 2025.

Apabila tidak dilakukan proses perpanjangan pada tanggal tersebut maka akan dikenakan mekanisme penerbitan SIM baru dan harus mengulang dari awal.

“UPDATE INFO SIM KELILING. Mohon maaf sobat lantas sekalian. Sim Keliling masih dalam tahap maintenance hingga waktu yang belum bisa kami tentukan. Namun teman masih bisa melakukan perpanjangan di Kantor Satpas Satlantas Polres Gresik, ya. Nanti kalau maintenance da kelar, akan langsung mintas update infonya ya, rek,” tulisnya @satlantasresgresik.

Karena layanan SIM Keliling sedang dalam perbaikan tidak ada salahnya Anda melakukan perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan di kantor Satpas Polres Gresik pada hari ini Selasa, 19 Agustus 2025.

Syarat Perpanjangan SIM

  • SIM asli
  • Fotocopy SIM – 3 lembar
  • Fotocopy KTP – 3 lembar
  • Surat keterangan sehat
  • Surat hasil tes psikologi
  • Perpanjangan SIM dilakukan pada H-5 atau tepat pada tanggal yang ditentukan.

Biaya perpanjangan SIM

SIM A: Rp80.000
SIM B: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
SIM BI: Rp80.000
SIM CI: Rp75.000
SIM DI: Rp30.000
SIM BII: Rp80.000
SIM CII: Rp75.000
SIM A Umum: Rp80.000
SIM B Umum: Rp80.000
SIM BII Umum: Rp80.000

Harga di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang nilainya tidak sama di antara Samsat satu dengan lainnya.

Biaya tes kesehatan berkisar Rp50.000
Tarif biaya tes kesehatan per 2 Juni 2025, sebagai berikut
SIM A – Rp125 ribu
SIM B – Rp125 ribu
SIM C – Rp125 ribu
SIM A+C – Rp175 ribu
SIM B+C – Rp175 ribu

Seperti kita ketahui untuk perpanjangan di stan SIM keliling biasanya hanya melayani untuk jenis SIM A dan C.

Info perpanjangan SIM Mati

Berdasarkan Portal Informasi Indonesia yang dikelola Menkominfo, ada beberapa langkah bagi pengendara jika ingin memperpanjang SIM secara online:

Buka laman https//:sim.korlantas.polri.go.id
Pilih menu pendaftaran SIM online
Pilih – Perpanjangan SIM – pada kolom jenis permohonan
Isi formulir atau data permohonan SIM baru
Masukan kode verifikasi lalu klik – Kirim
Bukti registrasi akan terkirim melalui email
Lakukan pembayaran di ATM, EDS atau teller di seluruh lokasi bank BRI
Datang ke lokasi Satpas/gerai/SIM keliling yang dipilih saat melakukan pendaftaran.
Bawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran dan registrasi
Ambil foto dan SIM akan dicetak. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *