News

Pajak Kendaraan di Kalsel Diputihkan, Warga Cuma Bayar Setahun, Denda Dihapus

×

Pajak Kendaraan di Kalsel Diputihkan, Warga Cuma Bayar Setahun, Denda Dihapus

Sebarkan artikel ini
pajak kendaraan di kalsel
. Kantor Samsat Kalsel (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Dalam rangka memperingati Hari Jadi (Harjad) ke-75 Provinsi Kalimantan Selatan, Gubernur Kalsel Muhidin resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperbaiki validitas data kendaraan di daerah.

“Pemilik kendaraan yang menunggak pajak dua tahun atau lebih hanya wajib membayar pajak untuk satu tahun saja. Denda dan pokok pajak tahun sebelumnya akan dihapuskan,” ujar Muhidin, Jumat (15/8/2025).

Selain pemutihan, Pemprov Kalsel juga membebaskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) atau balik nama kendaraan bekas. Program ini disertai diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 25 persen dan diskon BBNKB sebesar 34,17 persen, yang berlaku hingga akhir Desember 2025.

Keuntungan Program Pemutihan Pajak Kalsel

Melalui program ini, masyarakat akan mendapatkan sejumlah keuntungan, antara lain:

  • Bebas denda dan tunggakan PKB
  • Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
  • Diskon pokok PKB sebesar 25%
  • Diskon pokok BBNKB sebesar 34,17%

Tak hanya keringanan pajak, Pemprov Kalsel juga menyiapkan reward menarik bagi wajib pajak yang taat. Warga yang rutin membayar pajak bisa mendapatkan diskon dari berbagai merchant seperti hotel, rumah makan, dan bengkel. Mereka juga berkesempatan mengikuti undian berhadiah mobil, sepeda motor, dan hadiah lainnya pada Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor Desember 2025.

“Ini kesempatan bagus bagi warga Kalsel untuk melunasi pajak kendaraan tanpa beban penuh, sekaligus mendapatkan keuntungan tambahan,” kata Muhidin. (Anang Fadhilah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *