KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Paiman Raharjo, telah melaporkan Roy Suryo dan sejumlah orang lainnya ke Polda Metro Jaya. Laporan ini dilayangkan setelah Paiman merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar akibat tuduhan bahwa ia terlibat dalam pencetakan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4815/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 12 Juli 2025. Selain Roy Suryo, beberapa nama lain yang juga dilaporkan adalah Rismon Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto. Paiman Raharjo menuding para terlapor telah menyebarkan berita bohong, melakukan fitnah/ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik.
Paiman menjelaskan bahwa tuduhan tersebut muncul setelah ada isu yang menyebutkan bahwa ijazah Jokowi dicetak di percetakannya yang berlokasi di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Ia merasa tuduhan ini sangat mengganggu kredibilitasnya sebagai seorang pendidik dan Rektor Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama).
Sebelumnya, Paiman juga telah mengajukan gugatan perdata terhadap Roy Suryo dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam gugatan tersebut, ia menuntut ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar dan pemulihan nama baik.

