KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Salah satu poin terpentingnya adalah kewajiban Kopdes memberikan imbal jasa minimal 20% dari laba bersih usaha setiap tahun kepada pemerintah desa.
Menteri Desa PDTT Yandri Susanto menegaskan, ketentuan ini memastikan keuntungan usaha koperasi benar-benar kembali ke desa untuk membiayai pembangunan.
“Imbal jasa tersebut dicatat sebagai pendapatan sah dalam APBDes dan harus dilaporkan dalam rapat anggota tahunan,” jelas Yandri saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/8/2025), didampingi Wakil Menteri Ahmad Riza Patria.
Dana yang diterima desa ini dapat dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur, memperluas layanan kesehatan dan pendidikan, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia.
Dengan begitu, Kopdes tidak hanya menggerakkan ekonomi, tetapi juga memberi dampak nyata yang dirasakan masyarakat.
Permendes 10/2025 ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang tata cara pinjaman untuk pendanaan koperasi. Yandri menyebut, begitu PMK diterbitkan, Kemendes langsung menyusun regulasi ini bersama Wamendes dan jajaran Eselon I.
Kegiatan usaha
Selain mengatur pembagian laba, beleid ini juga memperjelas jenis kegiatan usaha yang bisa dibiayai Kopdes, antara lain operasional kantor koperasi, pengadaan sembako, klinik desa, apotek, pergudangan, logistik, hingga layanan simpan pinjam.
