News

Permendes 10/2025 Resmi Berlaku! Kopdes Wajib Setor 20% Laba untuk Desa, Manfaatnya Luar Biasa

×

Permendes 10/2025 Resmi Berlaku! Kopdes Wajib Setor 20% Laba untuk Desa, Manfaatnya Luar Biasa

Sebarkan artikel ini
Menteri Desa PDTT Yandri Susanto
Menteri Desa PDTT Yandri Susanto (Ist)

Regulasi ini diharapkan memperlancar realisasi Kopdes Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia. Dengan skema berbasis gotong royong dan kepercayaan sosial, pemerintah optimistis kemandirian ekonomi desa akan tumbuh kuat dari bawah.

Konferensi pers ini turut dihadiri Sekretaris Jenderal Taufik Madjid, Inspektur Jenderal Teguh, serta pejabat tinggi madya dan pratama di lingkungan Kemendes PDT.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *