KITAINDONESIASATU.COM – Dewan Pendidikan Garut menggelar penyuluhan hukum untuk kepala sekolah se-Kabupaten Garut guna mencegah korupsi dana BOS. Simak tujuan, pesan penting, dan dampaknya bagi pengelolaan anggaran pendidikan.
Dalam upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran sekolah, Dewan Pendidikan Kabupaten Garut mengadakan Penyuluhan Hukum Pencegahan Tindak Pidana dalam Pengelolaan Anggaran Sekolah.
Kegiatan ini menyasar satuan pendidikan DIKMAS, SD, dan SMP se-Kabupaten Garut, dan berlangsung di Aula BJB Cabang Garut, Jalan Ahmad Yani, Rabu (13/8/2025) kemarin.
Acara ini fokus pada peningkatan kesadaran hukum terkait penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang merupakan bagian dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik. BOS wajib dikelola sesuai aturan dan dipertanggungjawabkan secara akuntabel, sehingga potensi penyalahgunaan dapat ditekan seminimal mungkin.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Wawan, menegaskan bahwa kegiatan ini sangat membantu kepala sekolah memahami prosedur penggunaan BOS secara tepat.
“Dengan kegiatan ini tentu kita merasa terbantu agar kepala sekolah tahu persis bagaimana menggunakan anggaran BOS secara benar,” ujarnya.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Nanang Sofyan Hambali, mengingatkan bahwa lemahnya pemahaman regulasi menjadi celah terjadinya pelanggaran. Ia berharap penyuluhan ini bisa mengurangi kasus penyimpangan yang selama ini cukup sering ditemukan.
“Dana BOS adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Akuntabilitasnya harus terjaga secara benar,” tegasnya.


