Hukum

KPK Bongkar Misteri SK Kuota Haji 2024, Eks Menag Yaqut Dicekal Bersama Tokoh Ternama!

×

KPK Bongkar Misteri SK Kuota Haji 2024, Eks Menag Yaqut Dicekal Bersama Tokoh Ternama!

Sebarkan artikel ini
Asep Guntur Rahayu
Asep Guntur Rahayu (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri proses penerbitan Surat Keputusan Menteri Agama (SK Menag) Nomor 130 Tahun 2024 yang mengatur pembagian kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

SK tersebut ditandatangani oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan kini menjadi sorotan dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya ingin mengetahui secara detail proses penyusunan SK tersebut.

“Kami dalami apakah Yaqut menyusun sendiri atau menerima naskah yang sudah jadi. Apakah disusun atas perintah atasan atau usulan bawahan? Semua skenario itu sedang kami telusuri,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (13/8/2025).

Menurut Asep, fokus penyelidikan juga mencakup kemungkinan adanya pihak dengan jabatan lebih tinggi atau pihak eksternal yang mempengaruhi isi SK.

Hal ini menjadi penting mengingat SK tersebut berkaitan langsung dengan pembagian kuota haji tambahan—isu yang sarat potensi penyalahgunaan wewenang dan keuntungan finansial.

Sebelumnya, KPK telah mencegah tiga tokoh bepergian ke luar negeri terkait kasus ini, yaitu:

Yaqut Cholil Qoumas – mantan Menteri Agama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *