KITAINDONESIASATU.COM – Game Roblox yang sedang populer kini menjadi perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Kawiyan, Komisioner KPAI yang membawahi Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cyber, menilai Roblox melanggar pasal 16A UU No.1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pemerintah punya wewenang atau mandat untuk memblokir atau memutus akses gim online Roblox,” katanya, dikutip dalam keterangan resmi pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Menurut Kawiyan, pengelola gim harus mematuhi kewajiban memberikan perlindungan kepada anak-anak yang menggunakan layanan mereka.
Ia menegaskan jika Roblox terbukti melanggar aturan PSE tersebut, pemerintah harus memblokir gim ini.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, yang melarang anak-anak bermain Roblox karena dianggap mengandung unsur kekerasan.
Mu’ti khawatir anak-anak meniru adegan kekerasan dalam permainan dan kecanduan game bisa mengganggu perkembangan motorik serta emosional mereka.



