Hukum

Kasus Korupsi Kredit PT Sritex Menguak! Kejagung Beberkan Utang Rp3,5 Triliun dan Peran Pejabat Bank

×

Kasus Korupsi Kredit PT Sritex Menguak! Kejagung Beberkan Utang Rp3,5 Triliun dan Peran Pejabat Bank

Sebarkan artikel ini
Sritex
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin intensif mendalami dugaan kasus korupsi kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 saksi kunci dari berbagai latar belakang, termasuk perbankan, advokat, dan auditor independen.

Salah satu saksi yang menjadi perhatian adalah SMS, pengusul kredit sindikasi dari Bank Negara Indonesia (BNI), yang diperiksa pada Selasa (12/8/2025).

Selain itu, enam saksi lainnya berasal dari tiga bank berbeda, yakni BNI, Bank Jateng, dan Bank DKI.

Baca Juga  Dewan Pers Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Direktur Pemberitaan JakTV

Nama-nama di antaranya adalah NP dan WK dari BNI; TAS dari Bank Jateng; serta ASR, ARA, dan HG dari Bank DKI. TAS diketahui menjabat sebagai Analis Kredit Korporasi di Bank Jateng Surakarta, sedangkan ARA dan HG berperan di divisi pengembangan bisnis ritel.

Tak hanya pihak bank, dua advokat berinisial HRD dan GPAW dari Kantor Hukum Aji Wijaya & Co. juga dipanggil untuk dimintai keterangan. Dari sisi audit keuangan, penyidik turut memeriksa ERN, pegawai Kantor Akuntan Publik BDO Group, untuk mengkonfirmasi laporan keuangan dan alur pencairan kredit.

Baca Juga  Sukses Selamatkan Sriwijaya Air dari Kepailitan, Hendrie Lie Kini Ditangkap Kejagung

Data terbaru Kejagung mengungkap total tagihan belum lunas PT Sritex mencapai Rp3,5 triliun per Oktober 2024.

Rinciannya antara lain utang Rp395,6 miliar ke Bank Jateng, Rp543,9 miliar ke Bank BJB, dan Rp149 miliar ke Bank DKI.

Sementara itu, pinjaman sindikasi dari BNI, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mencapai sekitar Rp2,5 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *