Berita Utama

20 Prajurit TNI Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kematian Prata Lucky

×

20 Prajurit TNI Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kematian Prata Lucky

Sebarkan artikel ini
24 Anggota TNI AD Diperiksa Terkait Kematian Prada Lucky Namo, Sang Ayah Tuntut Hukuman Mati
20 Anggota TNI AD jadi tersangka Terkait Kematian Prada Lucky Namo, Sang Ayah Tuntut Hukuman Mati

KITAINDONESIASATU.COM – Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus bekerja keras untuk mengusut tuntas kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Setelah melakukan serangkaian penyidikan, TNI akhirnya menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Para prajurit tersebut bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dari 20 tersangka, salah satunya adalah seorang perwira.

Para tersangka telah ditahan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Polisi Militer Daerah Militer (Pom Dam) IX Udayana. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka untuk menentukan pasal yang akan dikenakan.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan insiden penganiayaan berawal dari kegiatan pembinaan.

“Saya sudah sampaikan, semuanya atas dasar pembinaan, jadi pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit,” ujar Brigjen Wahyu Yudhayana kepada wartawan di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

Kasus penganiayaan ini diduga tidak hanya terjadi sehari dan para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 serta Pasal 354 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pihak TNI berjanji akan mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *